PASUNDAN EKSPRES - Reza Rahadian turut menghadiri aksi demonstrasi yang ada di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024). Reza menilai, putusan MK harusnya diterima dan dijalankan oleh DPR RI.
"Ini harusnya bukan hanya ditunda (Sidangnya), tapi keputusan MK yang kita terima. Bahwa kita (harus) mengamini dan menganggap MK lembaga yang perlu dihormati," ujar Reza pada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas percalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60//PUU-XII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas percalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partain politik hasil pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK menetapkan bahwa ambang batas percalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur Independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dia menilai, saat ini sidang paripurna di DPR soal RUU Pilkada ditunda, hanya saja diharapkan tak hanya menjadi momen belaka dan didiamkan oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, DPR RI seharusnya tak hanya menunda sidang belaka, tapi juga menjalankan putusan MK tersebut.
"Itu memberikan indikasi bahwa memang tidak baik-baik saja, ini keputusan yang salah yang akan diambil, kalau ini diketok palu. Jangan sampai ini hanya sebuah moment, dimana kita berhenti seolah-olah nanti semuanya kembali dan sidangnya dimulai kembali. Terus seolah-olah situasinya baik-baik saja," tuturnya.
Adapun Putusan MK soal ambang batas Pilkada, tambah Reza, sejatinya dinilai telah mengembalikan wajah MK. "Keputusan MK ini sangat noble, mengembalikan wajah MK, mengembalikan citra MK, juga kembali pada nilai-nilai konstitusional," katanya.
Reza mengacu pada putusan MK mengenai ambang batas Pilkada yang menurutnya telah mengembalikan kehormatan lembaga itu.
Dia pun geram karena lembaga lain, yaitu DPRD, justru berusaha untuk menjegalnya.