Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Penyuluh Agama Kini Bisa Jadi Kepala KUA

Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Penyuluh Agama Kini Bisa Jadi Kepala KUA (Foto: laman Kemenag)
Selain kriteria Kepala KUA, perubahan juga terjadi pada aspek pembinaan. Pasal 2 dalam PMA Ortaker KUA 2024 menetapkan, KUA kini berada langsung di bawah Ditjen Bimas Islam, bukan lagi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Kemenag Digitalisasi Kitab Kuning, Permudah Akses dalam Format Digital
Hal ini mengacu pada ketentuan Kemenpan RB yang melarang Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah instansi vertikal selain organisasi induk kementerian.
"UPT hanya boleh di bawah organisasi induk, dalam hal ini, Ditjen Bimas Islam," jelas Cecep.
Ke depan, KUA akan diklasifikasikan berdasarkan ketersediaan layanan di masing-masing KUA. "Jika KUA menyediakan layanan lengkap, maka akan dialokasikan lebih banyak SDM, fasilitas, dan anggaran operasional," ujarnya.
Dalam upaya penguatan SDM, akan dilakukan analisis beban kerja di seluruh KUA untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai. Redistribusi SDM juga akan dilakukan untuk menjamin KUA di seluruh Indonesia dapat berfungsi optimal.
Masa Transisi
Sementara itu, Cecep menyebutkan bahwa seluruh dokumen pelayanan yang dikeluarkan sebelum PMA Ortaker KUA 2024 akan tetap berlaku selama masa transisi.
"PMA lama masih akan digunakan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak PMA Ortaker KUA 2024 diundangkan," jelasnya.
Cecep berharap, perubahan ini memperkuat layanan KUA di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat bisa mengakses layanan keagamaan dengan lebih mudah dan berkualitas.
"Semoga perubahan ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat KUA sebagai pilar penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat," tandasnya. (inm)