PASUNDAN EKSPRES - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK) Firli Bahuri pada Kamis malam (28/12/2023).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 yang mengatur mengenai pemberhentian Firli dari jabatannya.
Ari mengatakan Keputusan Presiden akan berlaku ketika tanggal telah ditetapkan.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari
Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Selain Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, ada alasan lain yaitu Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri pada Tanggal 22 Desember 2023.
Salah satu pertimbangan lainnya adalah berdasarkan ketentuan formal yang tercantum dalam Pasal 32, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah mengalami beberapa kali perubahan, bahwa penghentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Firli Bahuri telah terbukti melakukan tiga pelanggaran etika dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta agar ia mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pemecatan kepada pimpinan dan anggota Dewas jika terbukti melakukan pelanggaran etika yang serius, melainkan hanya dapat memerintahkan mereka untuk mengundurkan diri.