Cara Kerja Mekanisme Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024

Cara Kerja Mekanisme Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024

Cara Kerja Mekanisme Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024

PASUNDAN EKSPRES- Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat, khususnya para pekerja.

Salah satu isu yang paling banyak mendapat sorotan adalah terkait iuran Tapera yang dinilai memberatkan pekerja.

Menurut PP tersebut, seluruh pekerja, termasuk ASN, BUMN, swasta, freelancer, TNI, dan Polri, diwajibkan menjadi peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027.

Cara Kerja Mekanisme Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024

BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

1. Peserta Tapera

Semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera paling lambat tahun 2027.

Peserta termasuk ASN, BUMN, pekerja swasta, freelancer, TNI, dan Polri.

2. Besaran Iuran

BACA JUGA: Jaksa Ungkap Dugaan Budi Arie Terima 50 Persen dari Praktik Mafia Akses Situs Judi Online, Jumlahnya Per Bulan Sampai Rp2 M

Total iuran Tapera adalah 3% dari gaji bulanan.

Rinciannya: 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.

Freelancer menanggung seluruh iuran 3% sendiri.

3. Pemotongan Gaji

Iuran dipotong langsung dari gaji pekerja setiap bulan.

Contoh:

Gaji Rp3 juta/bulan: Iuran Rp90.000/bulan atau Rp1,080,000/tahun.

Gaji Rp5 juta/bulan: Iuran Rp150.000/bulan atau Rp1,800,000/tahun.


Berita Terkini