PASUNDAN EKSPRES- Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat, khususnya para pekerja.
Salah satu isu yang paling banyak mendapat sorotan adalah terkait iuran Tapera yang dinilai memberatkan pekerja.
Menurut PP tersebut, seluruh pekerja, termasuk ASN, BUMN, swasta, freelancer, TNI, dan Polri, diwajibkan menjadi peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027.
Cara Kerja Mekanisme Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024
1. Peserta Tapera
Semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera paling lambat tahun 2027.
Peserta termasuk ASN, BUMN, pekerja swasta, freelancer, TNI, dan Polri.
2. Besaran Iuran
Total iuran Tapera adalah 3% dari gaji bulanan.
Rinciannya: 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Freelancer menanggung seluruh iuran 3% sendiri.
3. Pemotongan Gaji
Iuran dipotong langsung dari gaji pekerja setiap bulan.
Contoh:
Gaji Rp3 juta/bulan: Iuran Rp90.000/bulan atau Rp1,080,000/tahun.
Gaji Rp5 juta/bulan: Iuran Rp150.000/bulan atau Rp1,800,000/tahun.
4. Manfaat Tapera
Dana iuran dikelola oleh Tapera untuk pembiayaan rumah.
Peserta bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun.
Dana yang dibayarkan akan dikembalikan saat peserta pensiun (usia 58 tahun) berupa simpanan pokok dan hasil pengelolaannya.
5. Pengelolaan Dana
Dana iuran yang dikumpulkan dikelola oleh BP Tapera.
Pengelolaan ini memastikan dana tersebut berkembang dan bisa digunakan untuk kepentingan perumahan peserta.
Dengan mekanisme ini, diharapkan pekerja dapat memiliki akses lebih mudah dan terjangkau untuk memiliki rumah melalui program Tapera.