Nasional

Kronologi Kejadian Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Seorang prajurit TNI keroyok relawan Ganjar-Mahfud, hal tersebut diungkap oleh KOdam IV/Diponogoro. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Seorang prajurit TNI keroyok relawan Ganjar-Mahfud, hal tersebut diungkap oleh KOdam IV/Diponogoro. 

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di Boyolali, Jawa Tengah. Kejadian tersebut terjadi karna kesalah pahaman. 

"Informasi sementara yang diterima bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman di antara kedua belah pihak," kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison

Richard menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada siang tadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali.

Menurutnya, sekitar pukul 11.19 WIB, beberapa anggota Kompi B sedang bermain voli ketika tiba-tiba mereka mendengar suara bising dari sekelompok sepeda motor dengan knalpot yang mengeluarkan suara brong. 

Pengendara sepeda motor tersebut terlihat bermain-main dengan gasnya saat mereka melintasi Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali.

"Seketika itu beberapa anggota yang sedang bermain bola voli tersebut keluar gerbang dan saat itu dilihatnya rombongan pengendara sepeda motor kenalpot brong sudah berlalu melintas di depan Markas Kompi B," ucap Richard.

"Beberapa saat kemudian, melintas lagi dua orang pengendara sepeda motor (knalpot brong) yang sedang memain-mainkan gas sepeda motornya, lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota selanjutnya terjadi cekcok mulut hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," tambahnya.

Richard mengatakan bahwa anggota TNI awalnya hanya memberikan teguran kepada kedua orang tersebut agar mereka mengikuti aturan lalu lintas dengan tidak menggoyang-goyangkan gas pada sepeda motor mereka yang memiliki knalpot berbunyi brong. 

Tindakan ini dilakukan karena suara yang dihasilkan oleh knalpot tersebut sangat bising dan mengganggu orang-orang di sekitar jalan.

Sebagai akibat dari kejadian tersebut, Panglima Kodam IV/Diponegoro telah menginstruksikan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Menurut Richard, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan bantuan dalam proses pengobatan terhadap para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Komitmen pimpinan TNI/TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional," ujar Richard.

Penyelidikan terkait kasus tersebut masih sedang dilakukan oleh Denpom Surakarta. Saat ini, Denpom Surakarta tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi.

Berita Terkait