PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis surat edaran (SE) terbaru terkait libur nasional dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Hal ini termuat dalam Surat Edaran Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meminta pengusaha dan pekerja dapat mematuhi SE tersebut.
"Kami berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE ini, dan sama-sama menyambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita," ucap Indah dalam keterangan resminya, Kamis (12/12).
Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa poin penting terkait libur nasional dan cuti bersama Nataru 2024/2025.
Pertama, pekerja/buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional, kecuali jika pekerjaan yang dilakukan membutuhkan operasional terus-menerus, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Terus Menerus.
"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tulis SE tersebut.
Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan cuti bersama, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan yang mana ini bersifat fakultatif atau pilihan.
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Apabila pekerja/buruh mengambil cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan berkurang, namun jika bekerja pada hari tersbeut, upah yang diterima akan setara dengan hari kerja biasa tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Selain itu, SE ini juga mencabut Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan dan dinyatakan tidak berlaku.
"Diharapkan SE ini disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait," ujar Indah.
Sementara itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2024/2025 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.
Adapun hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Natal jatuh pada 25 Desember 2024, kemudian cuti bersama Hari Natal jatuh pada 26 Desember 2024 dan libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada 1 Januari 2025. (inm)