PASUNDAN EKSPRES- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk membahas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belakangan ini menuai banyak protes dari berbagai kalangan.
Dalam rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, pertanyaan langsung dilontarkan terkait penggunaan anggaran pendidikan yang besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menanggapi hal tersebut, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan, Kemendikbudristek hanya mengelola sebesar Rp 8 triliun.
Terkait kenaikan biaya UKT, Nadiem menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
" Masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di media sosial dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali.
Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sama sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," jelas Nadiem.
Nadiem juga menambahkan bahwa struktur UKT memiliki beberapa tingkatan, dan tingkatan terendah, yaitu level 1 dan 2, tidak akan mengalami perubahan. "Yang mungkin akan terdampak adalah mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," tambahnya.
Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Nasih, menyatakan bahwa posisi UKT di Universitas Airlangga masih berada dalam posisi ideal dan terjangkau, tergantung pada kondisi ekonomi mahasiswa.
"Posisi UKT di Airlangga masih terdistribusi sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa dan kebutuhan di luar sana meningkat sesuai dengan inflasi," kata Nasih.
Sementara itu, Rektor Universitas Padjadjaran, Rina Indiastuti, menjelaskan bahwa komposisi UKT di Unpad masih cukup ideal dan belum mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"UKT di Unpad tidak mengalami perubahan signifikan khususnya di sisi puncaknya, bahkan kami cenderung menjadi perguruan tinggi yang masih cukup terjangkau. UKT terdistribusi dari level 1 hingga 8, dengan sebagian besar mahasiswa berada di level UKT 1 hingga 3, termasuk KIPK," ujarnya.
Rina juga menegaskan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) selalu mencari cara untuk memberikan keringanan bagi mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu, baik melalui bantuan atau beasiswa.
Rapat kerja ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan UKT baru dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak memberatkan mahasiswa, khususnya yang berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah.