Nasional

Solusi Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024, Apakah Masih Bisa Nyoblos?

Solusi Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024, Apakah Masih Bisa Nyoblos?
Pilkada 2024 (Foto: laman resmi KPU)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apakah pemilih masih bisa mencoblos apabila tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Pilkada kali ini bertujuan untuk memilih kepala daerah yakni gubernur, wali kota dan bupati beserta wakilnya untuk periode 2024-2029.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak digelar di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia.

Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.

Adapun syarat agar bisa mencoblos saat Pilkada 2024 adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Namun, bagaimana jika nama Anda tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024, apakah masih bisa mencoblos?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, WNI yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, tetap bisa mencoblos, namun, mereka tercatat sebagai pemilih tambahan.

Pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

Adapun menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih tambahan juga disebut pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK). 

DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Berikut aturan mencoblos bagi pemilih tambahan/DPK di Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Aturan Mencoblos bagi Pemilih Tambahan/DPK

- Satu jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.
- Pelayanan terhadap pemilih tambahan atau DPK dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.
- Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) yang berada di RT atau RW terdekat sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.

Selain itu, bagi pemilih tambahan Pilkada 2024 diharuskan membawa el-KTP atau surat keterangan agar bisa mencoblos di TPS.

Demikian informasi mengenai apakah pemilih masih bisa mencoblos apabila tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua