Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu 2024 (Sumber Foto Mahkamah Kontitusi RI)

PASUNDAN EKSPRES- Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait dengan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keputusannya, MK menilai bahwa ambang batas sebesar 4% suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum.

MK menegaskan bahwa ambang batas ini perlu direvisi, dan pembentuk undang-undang diperintahkan untuk melakukan perubahan melalui revisi UU Pemilu.

Meskipun demikian, MK juga menyatakan bahwa pasal 414 ayat 1 UU Pemilu, yang terkait dengan ambang batas 4%, masih dianggap konstitusional untuk menyelesaikan tahap pemilu DPR 2024.

Pada Kamis, 29 Februari 2024, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membacakan putusan tersebut. Isra menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perubahan terhadap ambang batas perlu dilakukan, tetapi norma tersebut masih dapat diberlakukan untuk hasil pemilu DPR 2024.

Dalam pemahaman MK, ambang batas parlemen tidak dapat lagi diberlakukan pada pemilu 2029 mendatang.

Hal ini memberikan sinyal bahwa perubahan substansial dalam sistem ambang batas parlemen akan dilakukan untuk memastikan keadilan, demokrasi, dan perwakilan yang lebih baik bagi rakyat.

Penting untuk dicatat bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Perludem menyuarakan keprihatinan terhadap penerapan ambang batas sebesar 4%, yang dinilai telah menyebabkan hilangnya suara rakyat dan ketidakproporsionalan perolehan kursi di parlemen.

Meskipun MK memahami keprihatinan tersebut, mereka tidak dapat mengabulkan cara penghitungan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perludem. Perludem mengusulkan metode penghitungan yang kompleks, tetapi MK tidak menerima pendekatan tersebut.

Sebagai hasilnya, MK memberikan putusan yang menciptakan kondisi konstitusional bersyarat.

Ambang batas parlemen tetap konstitusional untuk pemilu DPR 2024 dengan syarat bahwa norma tersebut tidak berlaku untuk pemilu 2029 dan seterusnya, kecuali setelah dilakukan perubahan signifikan dalam ambang batas parlemen.

Dengan putusan ini, MK memberikan dorongan untuk memperbaiki sistem ambang batas parlemen demi mencapai perwakilan yang lebih baik dan memastikan bahwa setiap suara rakyat memiliki dampak yang adil dalam pembentukan parlemen.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua