Nasional

KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dicabut

KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dicabut
KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dicabut (Foto: Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mencabut aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Aturan ini termuat dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

"Pertama, kita mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi," ucap Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, dikutip dari Disway, Selasa (20/8).

 

BACA JUGA:Kemenkes Beri Sinyal Waspada Kasus Mpox di Indonesia, Tercatat Ada 88 Kasus

 

Menurut KPAI, penyediaan alat kontrasepsi lebih 'tepat' ditujukan kepada pasangan usia subur yang sudah menikah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan setelah pihaknya melakukan kajian dan diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, BKKBN, Kemenag, Kemendikbud, IDI, MUI, dan lain-lain.

"Kita dorong melakukan kajian terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Mungkin BKKBN sudah ada kajiannya juga dan ada praktek-praktek baik," ujarnya.

 

BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapsiagaan terhadap Situasi Darurat, Kemenkes Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar untuk Orang Awam

 

Hal ini berkaitan dengan langkah Kementerian Kesehatan yang tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjelaskan lebih rinci terkait dengan PP tersebut.

Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi dilakukan secara selektif, baik administratif maupun pelayanannya.

Selain itu, KPAI juga meminta agar lembaga perlindungan anak atau masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal ini.

 

BACA JUGA:Kemenkes: Konsumsi Antibiotik Wajib Sesuai Indikasi Medis

 

Hal ini karena pasal tersebut cukup kontroversial di masyarakat sebab penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit, salah satunya yaitu mengatur mengenai kesehatan reproduksi yang juga mencakup penyediaan alat kontrasepsi. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua