PASUNDAN EKSPRES - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa KPU telah mengambil langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"KPU RI sudah menemumpuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Kami akan menindaklanjuti dengan prosedur yang berlaku," ungkap Afifuddin dalam pernyataannya pada Kamis 22 Agustus 2024.
Ia menegaskan bahwa KPU tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah terjadi pada penyelenggaraan Pilpres sebelumnya, di mana ketidakpatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan berujung pada teguran keras.
Untuk menghindari kesalahan yang sama, KPU telah mempersiapkan draft tindak lanjut dari putusan MK yang akan dikonsultasikan lebih lanjut.
"Kami juga sudah menyiapkan draft sebagai tindak lanjut, untuk kemudian kami konsultasikan. Jalur koordinasi ini sudah sesuai prosedur, tertib prosedur sesuai dengan ketentuan," tambah Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin menekankan bahwa tahap pendaftaran calon, yang akan berlangsung pada tanggal 27, 28, dan 29 Agustus, menjadi fokus utama KPU saat ini.
Ia memastikan bahwa KPU di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota telah siap untuk melaksanakan tahapan ini dengan baik.
Selain itu, KPU juga telah merancang Peraturan KPU (PKPU) yang mencakup berbagai aspek penting dalam Pilkada 2024, termasuk kampanye, pemungutan suara, dan perhitungan suara.
Rancangan PKPU ini diharapkan akan menjadi landasan yang kuat untuk pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, KPU optimis bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 akan berjalan dengan lebih baik, serta sesuai dengan aturan dan putusan hukum yang ada.
Afifuddin berharap bahwa semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama demi kesuksesan Pilkada mendatang. (idr)