PASUNDAN EKSPRES - Cara cek penerima PIP Kemdikbud 2024. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memulai proses penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 pada termin Agustus.
Bantuan ini disalurkan kepada siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui bank penyalur yang terdiri dari BNI, BRI, dan BSI.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024
Perlu diketahui bahwa besaran bantuan sosial Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 yang dicairkan adalah sebesar Rp 1 juta per tahapan.
Siswa penerima BLT PIP 2024 dapat mengecek status dan informasi mengenai bantuan ini melalui laman pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi terkait. BLT PIP akan dilakukan dalam empat tahap.
BACA JUGA: Kenapa Hukum di Negara ini Masih Bisa "Dibeli"? Begini Faktanya!
Secara umum, siswa yang berhak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Selain itu, terdapat beberapa kategori khusus lainnya yang juga berhak menerima PIP, seperti siswa yatim piatu, siswa penyandang disabilitas, dan siswa yang terkena dampak bencana alam.
Berdasarkan informasi yang beredar, bantuan sosial PIP tahap 2 untuk tahun 2024 akan dicairkan pada periode Mei - September 2024.
Bagi kamu yang ingin mengatahui apakah bantuan telah dicairkan, berikut adalah cara cek penerima PIP Kemdikbud 2024 untuk termin Agustus.
- Peserta didik atau orangtua dapat mengakses halaman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home
- Cari menu atau kolom pencarian penerima PIP.
- Kamu bisa menyiapkan data yang dibutuhkan, di antaranya ada Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi data yang sudah kamu siapkan sebelumnya.
- Jika sudah, klik tombol "Cari" untuk melihat hasilnya.
- Jika data peserta didik muncul, artinya peserta didik tersebut termasuk dalam kategori penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan juga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Namun, jika data peserta didik, seperti NISN dan NIK, muncul tanpa adanya KIP, maka berarti peserta didik tersebut merupakan penerima PIP, tetapi tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) hanya ditujukan kepada peserta didik yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jumlah bantuan PIP yang diterima oleh peserta didik berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang mereka tempuh.
Siswa SD menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP menerima Rp750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK menerima Rp1.800.000 per tahun.
Besaran bantuan PIP tidak hanya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, tetapi juga dapat berbeda untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
Selanjutnya, penerima PIP harus melakukan aktivasi rekening Simpel untuk menerima dana bantuan secara langsung.
(ipa)