PASUNDAN EKSPRES - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab dipanggil Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini terungkap oleh oleh KPK pada Rabu, 17 Juli 2024.Selain pasangan tersebut, ada dua individu lain dari sektor swasta yang juga dilarang bepergian, berinisial M dan RUD.
Hingga kini, Ita dan Alwin Basri belum memberikan pernyataan terkait larangan ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa tim penyidik telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap keempat orang tersebut.
Pencegahan ini berkaitan dengan penyelidikan KPK atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama tahun 2023-2024. Selain itu, ada dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri yang terkait dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
"Dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. "Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan masih berjalan. Nama dan inisial tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," tambahnya.
Tessa juga mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Semarang pada hari ini. Namun, ia belum memberikan detail lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Wali Kota Semarang, di mana Ita juga sedang diperiksa oleh penyidik KPK.
Selain itu, sumber lain menyebutkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus yang sedang diselidiki. Proses ini menambah panjang daftar pejabat yang tersandung kasus korupsi di Indonesia, yang terus menjadi perhatian publik dan media.
Pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah menjadi fokus utama KPK, mengingat banyaknya laporan dan kasus yang melibatkan penyelenggara negara di berbagai daerah. KPK berharap, dengan tindakan tegas seperti ini, bisa memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di pemerintahan.