PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah mengumumkan mekanisme baru pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Aturan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan dalam pengadaaan PPPK 2024 ini, pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Sebanyak 1.280.547 formasi CASN siap dibuka dengan rincian formasi PPPK sejumlah 1.031.554, formasi CPNS sebanyak 248.993 yang terdiri dari 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," ucap Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis (29/8).
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 Resmi Dibuka! Berikut Daftar Instansi yang Sudah Mengumumkannya!
Lebih lanjut, pengadaan PPPK 2024 ini diperuntukkan untuk pelamar prioritas yakni eks THK-II, tenaga non-ASN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah sesuai dengan data dari BKN.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK 2024 adalah pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.
Selain itu, pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Sama seperti tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Dikatakan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
BACA JUGA:CPNS 2024 untuk S1 Semua Jurusan, Begini Cara Cek Formasinya
Lantas, kapan PPPK 2024 akan dibuka?
Menurut Menpan RB, proses rekrutmen PPPK 2024 akan segera dibuka untuk melakukan penataan pada tenaga non-ASN.
"Secara bertahap akan dibuka rekrutmen PPPK untuk rangkaian penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer tahun 2024," kata Anas.
Diperkirakan seleksi PPPK 2024 akan dibuka setelah bulan September 2024 sebab saat ini telah berlangsung seleksi CPNS 2024 yang telah dibuka pada 20 Agustus lalu.
Sementara itu, pelamar perlu mengetahui apa saja kriteria yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Cari Tahu Formasi untuk CPNS dan PPPK 2024 untuk Mahasiswa S1 dan SMA/SMK di Sini!
Dilansir dari laman Kementerian PANRB, kriteria yang dipersyaratkan ntuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun.
Sementara itu, untuk jenjang ahli muda minimal 3 tahun, namun syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
BACA JUGA:Temukan Total Formasi CPNS dan PPPK 2024, Siap-siap Menuju Pendaftaran
Adapun bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) kemudian mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam seleksi PPPK 2024 ini terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. (inm)