Segera Padankan NIK dengan NPWP: Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu 30 Juni 2024!

Segera Padankan NIK dengan NPWP: Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu 30 Juni 2024!
1. Masuk ke laman DJP Online di pajak.go.id.
2. Login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
3. Pilih menu 'Profil' dan periksa status validitas data utama.
4. Masukkan NIK yang terdiri dari 16 digit di kolom NIK/NPWP.
5. Klik 'Validasi' untuk melakukan verifikasi data.
6. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok'.
7. Pilih menu 'Ubah Profil' untuk melengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Setelah semua data tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.
Jika validasi gagal karena ketidaksesuaian data, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi dan pembaruan data.
Risiko Tidak Memadankan NIK dengan NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa seluruh layanan DJP hanya akan dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
Wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan, seperti pelaporan SPT.
Risiko lain yang dapat dihadapi jika tidak memadankan NIK dengan NPWP meliputi:
Layanan pencairan dana pemerintah.
Layanan ekspor dan impor.
Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
Layanan administrasi pemerintahan lainnya yang mensyaratkan NPWP.