Segera Padankan NIK dengan NPWP: Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu 30 Juni 2024!

Segera Padankan NIK dengan NPWP: Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu 30 Juni 2024!
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memadankan NIK dengan NPWP agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan.
Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pemadanan ini terus dilakukan oleh DJP agar masyarakat dapat segera melakukan pemutakhiran data melalui situs pajak.go.id.
Dengan langkah ini, diharapkan ke depan layanan perpajakan di Indonesia dapat lebih efisien dan akurat.
Melalui pemadanan NIK dan NPWP, pemerintah berusaha meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan yang akan mendukung peningkatan rasio pajak dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.