Nasional

Ternyata Ini Alasan Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Roti Milk Bun Thailand

Ternyata Ini Alasan Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Roti Milk Bun Thailand
Ini alasan Bea Cukai musnahkan 1 ton roti Milk Bun Thailand yang akhir-akhir ini sedang viral. (Foto: laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

PASUNDAN EKSPRES - Ini alasan Bea Cukai musnahkan 1 ton roti Milk Bun Thailand yang akhir-akhir ini sedang viral.

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 2.564 buah atau 1 ton olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand.

Adapun, penyitaan ribuan milk bun tersebut merupakan hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024. Pemusnahan milk bun itu diperkirakan bernilai sekitar Rp 400 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas, di mana penumpang hanya boleh membawa maksimal olahan pangan maksimal 5 kg per penumpang.

Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Gatot dalam keterangannya pada Jumat (8/3/2024).

Gatot menambahkan, dari 33 penindakan itu, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian yang tentunya tidak wajar untuk konsumsi pribadi.

Dia menduga bahwa roti viral itu bertujuan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip) yang kini sedang marak di masyarakat.

"Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut,” tambahnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta itu menegaskan penindakan dan pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat.

Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dilihat dari sektor ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.

“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gatot mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM.

“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” tandasnya.

Diketahui, roti viral milk bun asal Thailand ini menjadi viral di media sosial akhir-akhir ini, terutama beberapa masyarakat Indonesia yang penasaran ingin mencoba roti lembut yang satu ini.

Hal ini membuat sejumlah jastip (jasa titip) di Indonesia membuka jastip milk bun Thailand ini dengan jumlah banyak. (inm)

Berita Terkait