News

Yosep Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Segera Disidang, Kejaksaan Telah Terima Berkas dari Polda

TERSANGKA: Tersangka Yosep Hidayah saat keluar dari Kejaksaan Negeri Subang, Selasa sore (6/2). CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Tersangka Yosep Hidayah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang. Setelah Kejaksaan Negeri Subang menerima limpahan berkas P21 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. 

Selain menerima limpahan berkas P21, Kejaksaan Negeri Subang juga menerima barang bukti dari kasus yang menggemparkan publik tersebut. 

"Hari ini kami terima berkas lengkap atau P21 kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan pers, Selasa(6/2).

Selain menerima pelimpahan kedua tersangka, Akhmal Qodrat juga menerima ratusan barang bukti dari kasus yang dua tahun yang menyita perhatian publik tersebut. 

"Kurang lebih kami menerima 240 barang bukti dari pihak penyidik Polda Jabar," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diterima pihak Kejari Subang berupa 1 unit mobil Alphard berwarna hitam, 1 unit mobil Toyota Yaris berwarna kuning lime, 1 unit motor matic Honda Scoopy berwaran merah, dan 1 unit motor bebek Yamaha Vega Z R. 

"Selain itu masih banyak ratusan alat bukti lainnya, mulai dari pakaian korban hingga gayung dan ember yang digunakan pelaku untuk membersihkan TKP," jelasnya. 

Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Kajari Subang menyebut, akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Subang untuk segera digelar sidang. 

"Mudah-mudahan habis Pemilu 2024 bisa secepatnya disidangkan. Untuk tersangka Yosep sementara ini ditipkan di Lapas Subang dan tersangka Danu dikembalikan ke LPSK, karena dalam kasus ini Danu sebagai Justice Colaborator," ungkapnya. 

Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dnegan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.(cdp/ysp) 

 

Berita Terkait