PASUNDAN EKSPRES - Seorang ibu di Surabaya berinisial ACA (26) tega siksa anak kandungnya berinisial GEL (9) dengan cara keji.
Penyiksaan itu sudah berlangsung dilakukan oleh ibu muda tersebut sejak anaknya berusia 7 tahun.
Anak perempuan tersebut disiksa oleh ibu kandungnya dengan cara disiram air mendidih hingga mencabut gigi secara paksa menggunakan tang.
Kekerasan terhadap anak itu baru diketahui setelah polisi menerima laporan pada 17 Januari 2024.
Sebelumnya, GEL pernah diungsikan dan dirawat oleh Dinas Sosial setempat pada pertengahan tahun 2023 akibat disiksa ibunya.
Anak tersebut dirawat selama 6 bulan oleh Dinsos, namun sang ibu mendatangi putrinya dan meminta pulang ke rumah.
Namun, pihak Dinsos tetap melakukan pengawasan terhadap GEL hingga akhirnya mendengar kabar bahwa GEL kembali disiksa ibunya.
Pihak Dinsos pun telah melaporkan ibu muda tersebut ke kepolisian dan anak perempuan tersebut kini divisum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, pelaku telah menyiksa anaknya selama 2 tahun dan dididik sangat keras.
"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman," ungkap Hendro dalam keterangannya pada Senin (22/1).
Menurut pengakuan ACA sang pelaku kekerasan, ia sering mendapat bisikan gaib saat menyiksa anaknya.
"Ada amalan-amalan (gaib). Kalau saya marah itu gelap mata," ucap ACA.
Pelaku mengaku menyiksa anak kandungnya sendiri karena korban menantang pelaku.
"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal ama orangtua enggak apa, itu jawaban dia. Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," ungkap ACA.
Akibat perbuatannya, pelaku ACA dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (inm)