News

Sidang Sengketa Pilpres 2024: Semua yang Terpanggil Wajib Hadir dan Tidak Bisa Diwakilkan

Sidang Sengketa Pilpres 2024. (Sumber Gambar:Tangkapan Layar YouTube 'Mahkamah Konstitusi RI)
Sidang Sengketa Pilpres 2024. (Sumber Gambar:Tangkapan Layar YouTube 'Mahkamah Konstitusi RI)

PASUNDAN EKSPRES - Panitera MK telah menjadwalkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir sebagai saksi di Sidang Sengketa Pilpres pada Jumat, 5 April 2024 mendatang.

Enny Nurbaningsih sebagai Juru Bicara Hakim MK mengatakan bahwa kehadiran keempat menteri yang dipanggil tersebut tidak dapat diwakilkan dikarenakan kesaksian keempatnya dibutuhkan untuk mendalami dalil-dalil dalam gugatan.

"Maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut. Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," ungkap Enny Nurbaningsih seperti dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

 

BACA JUGA:4 Menteri Jokowi Dipanggil MK untuk Sidang Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA:Momen Presiden Jokowi dan Kabinet Indonesia Maju Berbuka Puasa Bersama, Perdana Digelar Setelah 2019

 

Para saksi dharapkan hadir karena panitera telah mengirimkan surat panggilan.

Selain itu, mengenai konsekuensi apabila saksi tidak hadir belum bisa dijawab lebih lanjut.

"MK sudah menyampaikan pemanggilan secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir, " jelas Enny. 

Keempat menteri Jokowi dalam Kabinet Indonesia Maju yang dipanggil MK untuk menjadi saksi sidang sengketa Pilpres 2024 ini di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.

 

BACA JUGA:Wilayah Majalengka akan Menjadi Titik Kepadatan Lalu Lintas pada Arus Mudik Lebaran 2024

 

Adapun 13 jenis masalah dalam pemungutan suara dan 6 masalah perhitungan suara seperti keterangan dari Siaran Pers Bawaslu pada 15 Februari 2024, di antaranya:

  • 37.466 TPS membuka surat suaranya pukul 7
  • 2632 TPS terdapat mobilisasi pemilih
  • Pengawas di 189 TPS tidak memberikan C.Hasil salinan
  • Adanya ketidaksesuaian jumlah hasil perhitungan surat suara sah dan tidak sah di 2162 TPS

"Karena ini siaran pers dari Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, jadi saya mohon ada bukti dari KPU. (Nanti berkoordinasi saja dengan Bawaslu). Saya mohon bukti karena di dalam jawaban dari KPU memang tidak ada bukti yang dilampirkan yang berkaitan dengan yang di TPS termasuk yang didalilkan dari pemohon," jelas Enny Nurbaningsih. 

(pm)

Berita Terkait