News

Polda Riau Selidiki 5 Teman Marisa Putri yang Ikut Pesta Narkoba di Sago KTV

Mahasiswi Marisa Putri (21), yang menabrak Renti hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Sumber [Foto: Repro]
Mahasiswi Marisa Putri (21), yang menabrak Renti hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Sumber [Foto: Repro]

PASUNDAN EKSPRES - Polda Riau kini menyelidiki lima teman dari Marisa Putri (21) yang terlibat dalam pesta narkoba di Sago KTV Pekanbaru. Marisa Putri, seorang mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru, terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan Renti Marningsih (48) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Minggu pagi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan bahwa kelima orang tersebut, berinisial R, G, O, T, dan V, sedang dalam proses penyelidikan. Dua dari mereka, yaitu R dan G, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tes urine.

"Marisa Putri mengonsumsi narkoba sebelum kecelakaan dan saat ini kami juga mendalami dari mana mereka memperoleh narkoba tersebut," ujar Kombes Manang.

Sementara itu, Marisa Putri, yang tertangkap dengan hasil tes urine positif amphetamine dan methamphetamine, mengaku mengonsumsi ekstasi dan minuman keras di tempat hiburan. Dia mengklaim tidak sadar telah menabrak Renti Marningsih yang mengendarai sepeda motor.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa Marisa tidak menyadari telah menabrak korban dan baru kembali ke lokasi setelah diberi tahu oleh saksi. Korban meninggal di TKP akibat luka berat di kepala.

Saat ini, Marisa Putri dikenakan pasal 311 dan 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 18 tahun. Proses pemeriksaan terhadapnya dan teman-temannya masih berlangsung, dengan mobil milik Marisa juga telah disita sebagai barang bukti.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua