Begini Cara Beli LPG 3 Kg Usai Pengecer Dilarang Jual!

Begini Cara Beli LPG 3 Kg Usai Pengecer Dilarang Jual!

Begini Cara Beli LPG 3 Kg Usai Pengecer Dilarang Jual!

PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait penjualan LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Dalam kebijakan terbaru ini, penjualan LPG subsidi tidak lagi bisa dilakukan melalui pengecer, melainkan hanya tersedia di pangkalan resmi Pertamina.

Lalu, bagaimana cara beli gas LPG 3 kg setelah pengecer dilarang menjualnya?

Simak langkah-langkah berikut agar tetap bisa mendapatkan LPG melon dengan mudah!

Cara Membeli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

BACA JUGA: Idul Adha dan Makna Kebersamaan, Farah Puteri Nahlia Gaungkan Solidaritas di Tengah Era Digital

Untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg bisa tepat sasaran, khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berikut langkah-langkah membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi:

Cari pangkalan LPG 3 kg terdekat

1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui browser di HP.

BACA JUGA: Qurban Sapi Bantuan Prabowo Dipotong di RPH Subang, Kaka Rey Lihat Langsung

2. Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat.

3. Pilih pangkalan LPG 3 kg yang paling dekat dengan lokasi Anda.

4. Klik Rute untuk mendapatkan arah menuju pangkalan.

5. Pastikan pengaturan lokasi di HP Anda aktif untuk memudahkan pencarian.

Bawa KTP atau NIK saat membeli

Tunjukkan KTP atau sebutkan NIK kepada petugas pangkalan.

Pastikan data Anda sudah terdaftar sebagai penerima subsidi.

Beli sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)


Berita Terkini