PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait penjualan LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Dalam kebijakan terbaru ini, penjualan LPG subsidi tidak lagi bisa dilakukan melalui pengecer, melainkan hanya tersedia di pangkalan resmi Pertamina.
Lalu, bagaimana cara beli gas LPG 3 kg setelah pengecer dilarang menjualnya?
Simak langkah-langkah berikut agar tetap bisa mendapatkan LPG melon dengan mudah!
Cara Membeli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg bisa tepat sasaran, khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berikut langkah-langkah membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi:
Cari pangkalan LPG 3 kg terdekat
1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui browser di HP.
2. Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat.
3. Pilih pangkalan LPG 3 kg yang paling dekat dengan lokasi Anda.
4. Klik Rute untuk mendapatkan arah menuju pangkalan.
5. Pastikan pengaturan lokasi di HP Anda aktif untuk memudahkan pencarian.
Bawa KTP atau NIK saat membeli
Tunjukkan KTP atau sebutkan NIK kepada petugas pangkalan.
Pastikan data Anda sudah terdaftar sebagai penerima subsidi.
Beli sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)
Harga LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah.
Hindari membeli di tempat yang menjual di atas HET.
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kelangkaan LPG 3 Kg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini bukan berarti LPG 3 kg langka. Proses distribusi hanya dialihkan dari pengecer ke pangkalan agar harga tetap stabil dan sesuai aturan.
Bahlil juga menyarankan agar pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg bisa beralih menjadi pangkalan resmi. Caranya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan izin resmi.
Meski pengecer tidak lagi menjual LPG 3 kg, masyarakat tetap bisa membelinya dengan mudah di pangkalan resmi Pertamina.
Pastikan membawa KTP atau NIK, cari lokasi pangkalan terdekat, dan beli sesuai dengan HET yang ditetapkan.
Jangan lupa bagikan informasi ini agar makin banyak orang tahu cara membeli LPG 3 kg yang benar setelah aturan baru diberlakukan!