SUBANG-Dua pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pagaden. Penangkapan Senin (10/2/25).
Kedua pelaku yang diamankan adalah AH (36) warga Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, dan RS (39) warga Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang terlibat masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman menyampaikan, aksi pencurian terjadi di area jalur kereta api KM 123+6, dekat Stasiun Pagaden Baru, tepatnya di Kampung Sukamenak, Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
“Para pelaku memulai aksinya pada Minggu (09/02) sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka memotong dua batang rel sepanjang 4 meter menjadi enam bagian menggunakan gergaji besi,” terangnya.
Namun, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, aksi mereka terendus oleh petugas keamanan yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Unit Reskrim Polsek Pagaden segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi kejadian, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri,” kata Dede.
Dede mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, RS, merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian rel di lokasi yang sama sekitar dua bulan lalu.
“Kedua pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Barang bukti berupa enam potongan besi rel juga berhasil diamankan,” ungkapnya.
Ia menyebut bahwa aksi pencurian ini sangat membahayakan keselamatan transportasi kereta api yang melintas.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Pagaden untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 Ayat 1, yang melarang aktivitas yang membahayakan jalur rel kereta api. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa pencurian rel merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
“Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api,” ujarnya.
Rokhmad menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terungkap setelah petugas Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang melakukan patroli mencurigai adanya pergeseran rel dan goresan yang menunjukkan tanda-tanda pemotongan. Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku berhasil ditangkap saat beraksi.
PT KAI Daop 3 Cirebon mengapresiasi kerja sama pihak kepolisian dan masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik yang vital,” pungkas Rokhmad. (cdp)