News

Samsat Subang Umumkan Tempat Pembayaran Pajak Kendaraan

Samsat Subang
Samsat Subang melalui akun Instagram resminya (@samsat_subang) mengumumkan informasi terkait tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

SUBANG-Samsat Subang melalui akun Instagram resminya (@samsat_subang) mengumumkan informasi terkait tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan dua jenis pembayaran yang dapat dilakukan, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pajak kendaraan bermotor tahunan.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar BBNKB atau pajak 5 tahunan, pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar. 

Sementara itu, untuk pajak kendaraan bermotor tahunan, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan tempat pembayaran, seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samdong (Samsat Gendong), Samsat Drive Thru, Samling (Samsat Keliling), Samdes (Samsat Masuk Desa), E-Samsat (i-BJB), serta Sambara yang tersedia dalam aplikasi Sapawarga.

Dalam unggahan tersebut, Samsat Subang juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan Sambara hanya tersedia di Aplikasi Sapawarga. 

Hal ini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan mereka secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Dengan adanya berbagai pilihan tempat pembayaran ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor. 

Samsat Subang juga terus mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi akun Instagram resmi Samsat Subang atau situs resmi Bapenda Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Lihat Semua