News

Lapas Kelas IIA Subang Berikan Remisi Idul Fitri kepada 507 Narapidana

Kapas kelas 2a Subang
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro (kanan) secara simbolis memberikan surat remisi kepada narapidana. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Sebagai bagian dari perayaan Idul Fitri 1446 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang memberikan remisi khusus kepada 507 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan dalam acara yang berlangsung khidmat. 

Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

“Dari total 507 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 505 orang menerima Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa hukuman tanpa pembebasan langsung,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, 2 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah menerima remisi.

“Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sangat penting untuk memperkuat keimanan, mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan keinsafan dan kesadaran bagi warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” ujar Kalapas.

Dengan adanya remisi ini, ia berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan lebih baik serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat. (cdp)

Terkini Lainnya

Lihat Semua