Subang – Sebuah surat edaran dari Karang Taruna “Karya Sejahtera Mandiri” Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, tengah menjadi sorotan publik usai viral di media sosial.
Surat tersebut berisi daftar tarif yang dikenakan kepada warga untuk setiap kegiatan yang berkaitan dengan pentas seni maupun acara pribadi seperti prewedding.
Surat yang tertanggal 13 Maret 2025 itu menyebutkan bahwa setiap aktivitas masyarakat yang memanfaatkan wilayah kerja Karang Taruna Desa Parigimulya diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai bentuk “koordinasi”.
Dalam rincian surat, disebutkan sejumlah biaya yang dikenakan, antara lain:
- Dangdut/Organ Siang-Malam: Rp 300.000
- Dangdut/Organ Pentas Siang: Rp 150.000
- Sandiwara: Rp 300.000
- Jaipong: Rp 200.000
- Kuda Renggong: Rp 200.000
- Prewedding/Rias: Rp 300.000
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Karang Taruna Desa Parigimulya bernama Acim dan Sekretaris bernama Dakim.
Dalam surat itu juga tertera stempel serta tanda tangan Kepala Desa Parigimulya, H. Kang Suraya, yang “mengetahui” surat edaran tersebut.
Isu ini langsung menuai reaksi keras dari warganet dan masyarakat lokal.
Banyak yang mempertanyakan dasar hukum serta urgensi dari pungutan tersebut, terlebih beberapa kegiatan yang dikenai biaya seperti sesi foto prewedding, yang merupakan kegiatan privat dan tidak menimbulkan keramaian atau gangguan sosial.
"Tidak ada dasar hukumnya, berarti ini pungli. Saran, lebih baik dibuatkan Perdes nya. Ajak BPD, tokoh pemuda dan masyarakat, musyawarahkan” ujar salah satu warganet dengan akun Afid Atma.
Belum ada klarifikasi resmi dari pihak Karang Taruna maupun Pemerintah Desa Parigimulya atas beredarnya surat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Cipunagara belum memberikan keterangan resmi.