Haji Jalal Abdul Nasir Desak Evaluasi Menyeluruh Tambang Nikel di Raja Ampat

EVALUASI MENYELURUH. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, H. Jalal Abdul Nasir, menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di kawasan Raja Ampat.
PURWAKARTA-Menanggapi temuan serius Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, H. Jalal Abdul Nasir, menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di kawasan tersebut.
“Raja Ampat adalah warisan ekologis dunia yang tak ternilai. Aktivitas tambang yang melanggar hukum dan merusak lingkungan tidak bisa ditoleransi. Pemerintah harus bertindak tegas, termasuk mencabut izin perusahaan yang terbukti bersalah,” kata Haji Jalal lewat rilisnya, Sabtu (7/6).
KLH sebelumnya mengungkapkan bahwa empat perusahaan PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa, terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
Beberapa di antaranya beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, membuka tambang di luar izin yang diberikan, serta menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai.
Haji Jalal menekankan bahwa penambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil karena potensi kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.
“Kami di Komisi XII DPR RI akan mengawal ketat proses evaluasi ini. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat lokal,” ujar Haji Jalal.
Ia juga mengapresiasi langkah KLH yang telah menyegel dan menghentikan sementara kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
BACA JUGA: Cekcok Usai Pesta Miras, Pria di Subang Tusuk Rekannya Hingga Kritis
“Kita harus memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. Raja Ampat bukan hanya milik Papua, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia dan dunia,” ucapnya.(add)