Ketahui Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji yang Ingin Pulang Lebih Awal ke Indonesia

Jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah (Foto: laman resmi Kementerian Agama )
- Surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
b. Bagi Jemaah Haji penggabungan ke Kloter Asal (Embarkasi yang sama):
- Surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan;
- Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor Jemaah Haji.
c. Bagi Jemaah Haji karena alasan Kedinasan:
- Surat Permohonan Mutasi dari Jemaah Haji bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter;
- Surat Pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;
- Surat dari atasan langsung Instansi yang bersangkutan;
- Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan Sektor Jemaah.
3. Bagi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter
4. Seluruh persyaratan disampaikan melalui Sektor masing-masing ke Daker Makkah cq. Seksi Pelayanan Keberangkatan dan Kedatangan melalui email: [email protected] paling lambat pada 25 Juni 2024. (inm)