Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pedagang Kaki Lima Harus Punya Setifikat Halal? Bayar Ga Nih?

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|11:18 WIB
Bagikan:
Pedagang Kaki Lima Harus Punya Setifikat Halal? Bayar Ga Nih?
Pedagang Kaki Lima Harus Punya Setifikat Halal? Bayar Ga Nih? (Sumber Foto Hipwee)

PASUNDAN EKSPRES- Pada 17 Oktober 2024, dunia pedagang kaki lima di Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan.

Mereka kini diwajibkan memiliki sertifikat halal untuk menjalankan usaha dagang mereka. Meskipun terdengar baru, aturan ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan sebuah kebijakan yang telah diperkenalkan sejak Oktober 2019.

Pengenalan aturan tersebut dilakukan secara bertahap untuk memberikan pemahaman dan penyesuaian kepada para pelaku usaha.

Keputusan ini, yang diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2014, khususnya berlaku bagi pedagang makanan dan minuman.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen, sekaligus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan di sektor pedagang kaki lima.

Menariknya, proses pengurusan sertifikat halal ini tidaklah dipersulit oleh biaya yang mahal. Meskipun biayanya bervariasi tergantung pada skala usaha, yang paling terjangkau adalah sebesar Rp230.000, khusus untuk usaha mikro kecil.

Pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil untuk mematuhi aturan ini dengan memberikan tarif yang bersahabat.

Seiring dengan implementasi aturan ini, pertanyaan mengenai kewajiban membayar untuk sertifikat halal mungkin muncul di benak para pedagang. Jawabannya cukup jelas, ya, biaya harus dibayarkan.

Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut dapat dianggap sebagai investasi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing usaha.

Tidak hanya soal biaya, pemerintah juga memberikan fasilitas khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Mereka dapat mengakses sertifikat halal secara gratis melalui aplikasi resmi Kementerian Agama yang bernama Sehati.

Meskipun fasilitas ini terbatas dan memiliki kuota, langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pedagang kaki lima untuk mematuhi aturan dengan lebih mudah.

Bagi pelaku usaha yang bergerak dalam skala usaha menengah ke atas, meskipun harus membayar, proses pengurusan sertifikat halal diharapkan dapat dijalani dengan mudah.

Selain memberikan jaminan kehalalan, sertifikat ini juga diharapkan dapat menjadi nilai tambah dalam pemasaran produk mereka.

Dengan implementasi aturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih teratur, memberikan perlindungan kepada konsumen, dan mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pedagang kaki lima.

Meskipun tantangan mungkin timbul, langkah ini dapat dianggap sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan standar industri makanan dan minuman di Indonesia.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional5 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta5 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang5 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang6 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga6 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional7 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle7 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang7 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle7 jam lalu