PASUNDAN EKSPRES- Pada 17 Oktober 2024, dunia pedagang kaki lima di Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan.
Mereka kini diwajibkan memiliki sertifikat halal untuk menjalankan usaha dagang mereka. Meskipun terdengar baru, aturan ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan sebuah kebijakan yang telah diperkenalkan sejak Oktober 2019.
Pengenalan aturan tersebut dilakukan secara bertahap untuk memberikan pemahaman dan penyesuaian kepada para pelaku usaha.
Keputusan ini, yang diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2014, khususnya berlaku bagi pedagang makanan dan minuman.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen, sekaligus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan di sektor pedagang kaki lima.
Menariknya, proses pengurusan sertifikat halal ini tidaklah dipersulit oleh biaya yang mahal. Meskipun biayanya bervariasi tergantung pada skala usaha, yang paling terjangkau adalah sebesar Rp230.000, khusus untuk usaha mikro kecil.
Pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil untuk mematuhi aturan ini dengan memberikan tarif yang bersahabat.
Seiring dengan implementasi aturan ini, pertanyaan mengenai kewajiban membayar untuk sertifikat halal mungkin muncul di benak para pedagang. Jawabannya cukup jelas, ya, biaya harus dibayarkan.
Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut dapat dianggap sebagai investasi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing usaha.
Tidak hanya soal biaya, pemerintah juga memberikan fasilitas khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Mereka dapat mengakses sertifikat halal secara gratis melalui aplikasi resmi Kementerian Agama yang bernama Sehati.
Meskipun fasilitas ini terbatas dan memiliki kuota, langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pedagang kaki lima untuk mematuhi aturan dengan lebih mudah.
Bagi pelaku usaha yang bergerak dalam skala usaha menengah ke atas, meskipun harus membayar, proses pengurusan sertifikat halal diharapkan dapat dijalani dengan mudah.
Selain memberikan jaminan kehalalan, sertifikat ini juga diharapkan dapat menjadi nilai tambah dalam pemasaran produk mereka.
Dengan implementasi aturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih teratur, memberikan perlindungan kepada konsumen, dan mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pedagang kaki lima.
Meskipun tantangan mungkin timbul, langkah ini dapat dianggap sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan standar industri makanan dan minuman di Indonesia.