News

KPAI Desak Polres Tangerang Selatan Usut Tuntas Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong

KPAI Desak Polres Tangerang Selatan Usut Tuntas Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong
KPAI mendesak Polres Tangerang Selatan untuk mengusut tuntas kasus perundungan siswa Binus School Serpong. (Foto: laman resmi KPAI)

PASUNDAN EKSPRES - KPAI mendesak Polres Tangerang Selatan untuk mengusut tuntas kasus perundungan siswa Binus School Serpong.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Tangerang Selatan untuk mempercepat proses penyelidikan kasus perundungan siswa Binus School Serpong beberapa pekan lalu.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI, Diah Puspitasari dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Februari 2024.

"Karena dalam kasus ini kan ada anak korban kekerasan fisik dan psikis, kemudian ada anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga, kita akan memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu, prosesnya harus cepat," ucap Diah dalam keterangannya pada Selasa (27/02/2024).

Menurut Diah, kasus perundungan siswa Binus School Serpong harus cepat diusut dikarenakan kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur 18 tahun.

Proses pengungkapan kasus ini perlu dipercepat sebab ada hak anak-anak yang harus diperhatikan seperti hak pendidikan hingga hak tumbuh kembang anak.

Adapun, pihak KPAI mengajukan sejumlah permintaan kepada polisi agar melakukan pendampingan psiko sosial, bantuan sosial serta perlindungan hukum kepada pelaku maupun korban perundungan.

"Yang kedua, kami meminta pendampingan psiko sosial, yang ketiga bantuan sosial, dan yang keempat perlindungan hukum. Sehingga baik anak korban kekerasan fisik psikis dan anak yang berkonflik dengan hukum juga demikian," jelasnya.

Diyah Pusparini selaku Komisioner KPAI klaster anak korban kekerasan fisik/psikis mengatakan, pihak Polres Tangerang dinilai lamban dalam menangani kasus perundungan ini.

Ia mengaku sudah mengirim surat dan berkas agar proses hukum berjalan cepat, namun Polres Tangsel belum memproses hal tersebut.

"Kami ingin prosesnya dipercepat. Ini udah agak lama untuk kasus anak yang selama didampingi KPAI ini termasuk agak lambat. Dari 14 Februari pengaduan sekarang sudah tanggal 27," ujar Diyah. (inm)

Berita Terkait