News

Petani Subang Keluhkan Pembatasan Pembelian Pupuk, Per 100 Bata Hanya Dapat 35 Kilogram

tandur
TANAM PADI: Sejumlah petani di Pagaden Barat saat melakukan penanaman padi atau tandur (ditata mundur), Senin (30/9).

SUBANG-Sejumlah petani di Subang mengungkapkan keluh kesal soal pembelian pupuk yang saat ini dibatasi. Diketahui, saat ini petani di beberapa wilayah Subang sedang melakukan penanaman padi atau tandur (ditata mundur). 

Dalam proses tersebut para petani membutuhkan pasokan pupuk urea maupun pupuk poska yang seimbang agar menghasilkan padi yang optimal. 

Namun hal tersebut justru sebaliknya, pasokan pupuk yang seharusnya para petani dapatkan justru malah dibatasi. 

"Sekarang pembelian pupuk dibatasi, per 100 bata itu cuma dapet 35 kg baik itu pupuk urea maupun pupuk poska," ucap Wahid salah satu petani kepada Pasundan Ekspres, Senin (30/9).

Wahid mengatakan, idealnya sawah dengan luas sekitar 100 bata, harus diberi pupuk urea maupun pupuk poska itu sekitar 1 kwintal, demi hasil padi yang maksimal. 

"Ya bagusnya, lahan 100 bata itu 1 kwintal pupuk urea dan pupuk poska," ungkapnya.

Atas hal tersebut, para petani meminta kepada kepada para Calon Bupati Subang ketika nanti terpilih untuk bisa mengatasi pembatasan pupuk tersebut, agar pasokan pupuk bisa didapatkan oleh petani yang benar-benar membutuhkan. 

"Pinta saya kepada calon bupati agar pembelian pupuk itu tidak dibatasi, intinya jangan di persulitlah," inginnya. 

Tak hanya Wahid yang mengeluhkan tentang pembatasan pupuk. Yaya juga mengungkapkan hal sama mengenai pembatasan pupuk yang sulit ia dapatkan. 

"Kemaren itu ada keluhan mengenai pupuk, jadi banyak persyaratan, padahal kita beli. Ya, istilahnya bisa di permudah untuk pupuk," ungkapnya. 

Para petani juga menyoroti akses pembelian pupuk yang semakin sulit, bahkan diharusnya melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta KK (Kartu Keluarga) dalam melakukan pembelian pupuk. 

Jika melihat dari peraturan Mentri Pertanian (Parmentan) Nomor 01 tahun 2024 dan keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024. Harga pupuk non subsidi saat ini Rp 250.000/kwintal, sedangkan untuk subsidi itu Rp 600.000/kwintal. 

Harga tersebut tentunya terlalu tinggi bagi sebagian para petani yang meamng benar-benar membutuhkan, terlebih dalam mendapatkan pupuk itu sangat sulit.(nsa/ysp) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua