News

Polisi Amankan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Pengiriman Anjing ke Solo

PASUNDAN EKSPRES - Polrestabes Semarang telah berhasil menangkap Lima tersangka dalam kasus pengiriman anjing dari Subang Jawa Barat ke Solo. 

Kelima tersangka tersebut tentunya akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar menjelaskan bahwa polisi saat ini sedang mendalami pihak-pihak lain yang tentunya terlibat dalam kasus pengiriman 226 ekor Anjing. 

Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari Komunitas Pecinta Hewan Animals Hope Dog Shalter dan dibantu oleh aktivis pecinta hewan dari Semarang. 

Pada saat itu juga polisi langsung menggerebek sebuh mobil truk yang akan masuk ke Gerbang Tol Kalikakung Semarang pada Sabtu (6/1) pukul 22.30 WIB. 

Saat membuka truk tersebut terdapat ratusan ekor anjing dengan kondisi yang cukup memprihatinkan. 

"Kami dapat informasi dari rekan-rekan, langsung bergerak dan berhasil mendapatkan truk yang mengangkut ratusan ekor anjing. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka dari Subang akan dibawa ke Solo. Ini masih kita dalami," ucap irwan.

Christian Josua Pale, Ketua Animals Hope Shelter Indonesia, mengungkapkan bahwa timnya telah mendapatkan informasi tentang adanya sebuah truk yang mengangkut anjing menuju Solo pada tanggal 23 Desember 2023 di Tol Cikopo Palimanan. Namun sayangnya, setelah itu truk tersebut tidak dapat lagi dilacak keberadaannya.

"Terima kasih sekali kepada Polrestabes Semarang, diberi info langsung gerak cepat. Rasanya pengen nangis ini. Lihat kondisi anjing-anjing itu diikat tali mulut leher kaki terus digantung," ujar Christian.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua