SUBANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang terus mengimbau para peserta didik dan orang tua untuk melakukan Gerakan Jam Wajib Belajar Malam Hari Efektif.
Hal ini sudah tertuang dalam peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Gerakan Jam Wajib Belajar Malam Hari Efektif.
Gerakan Jam Wajib Belajar Malam Hari Efektif sendiri merupakan suatu gerakan yang mewajibkan peserta didik untuk belajar secara individu atau kelompok di bawah bimbingan orang tua, guru, dan atau pembimbing yang berkompeten dibidangnya, serta dilaksanakan di rumah, tempat ibadah, PKBM, dan Balai Warga.
Kepala Disdikbud Subang Tatang Komara mengatakan, gerakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta didik dalam mengatur waktu, terutama pada malam hari.
"Hal ini untuk meningkatkan kesadaran para peserta didik dalam management waktu agar dapat terukur, sehingga upaya kita melalui Gerakan Jam Wajib Belajar Malam Hari Efektif," ucapnya.
Selain itu, dengan adanya gerakan ini para peserta didik diharapkan dapat terhindar dari aktivitas atau kejadian yang tidak diinginkan.
"Ini juga merupakan upaya menghindari praktik-praktik di luar pendidikan, sehingga kecenderungan terjadinya kecelakaan, penganiayaan, dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya terhindar," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam upaya tersebut terdapat orang tua yang berperan penting dalam terselenggaranya gerakan tersebut, sehingga orang tua juga memiliki perhatian lebih pada anaknya.
"Kewaspadaan tidak hanya untuk para peserta didik, tetapi juga orang tua. Diberlakukannya Gerakan Jam Wajib Belajar Malam Hari Efektif tentu akan membuat orang tua memberikan perhatian yang lebih," ucapnya.
Gerakan Jam Wajib Belajar Malam Hari Efektif silakukan mulai dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.(fsh/ysp)