SUBANG-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah sebesar Rp42 ribu per orang. Keputusan ini diumumkan dalam rapat bersama yang digelar di Kantor Baznas Subang.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Pengawas Syariah, Satuan Audit Internal, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kesra Setda Subang, dan lainnya.
Selain menetapkan zakat fitrah, badan pengelola zakat ini juga menetapkan nishab zakat penghasilan, fidyah, serta teknis pendistribusian dan penyaluran.
Ketua Baznas Kabupaten Subang, Dr. KH. Musyfiq Amarullah LC menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun 2024 ini ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang atau setara dengan 2,8 kilogram beras jenis premium. Keputusan ini didasarkan pada harga beras di berbagai pasar tradisional yang masih relatif tinggi.
"Dari hasil rapat, ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp42 ribu," ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (15/2).
Selain itu, Musyfiq juga menyebutkan tentang penerapan Bulan Infaq Sedekah (BIS) Ramadhan sebesar Rp3 ribu per orangnya, serta fidyah sebesar Rp15 ribu per orang per harinya.
BAZNAS Subang menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp60 miliar, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Subang sekitar 1,6 juta jiwa.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Subang, Saeful Arifin mengatakan, dalam bulan Ramadhan akan diadakan safari di 4 titik oleh PJ Bupati Subang bersama Forkopimda.(ygo/ysp)