Tidak Memiliki Visa Haji, 24 Jemaah asal Indonesia Ditahan Petugas Saat Miqat di Bir Ali

Jemaah haji melaksanakan Miqat di Bir Ali. (Foto: laman resmi Kemenag)
Sebelumnya, Kepala Daker (Daerah Kerja) Madinah Ali Machzumi mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tengah melakukan pemeriksaan ketat dan berlapis bagi jemaah haji yang akan menuju Makkah.
"Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak," ucap Ali, Rabu (29/5).
Apabila jemaah melanggar aturan, maka akan dikenakan denda hingga 10 ribu riyal Arab Saudi atau setara Rp 42 juta.
Tidak hanya itu, jemaah tanpa memiliki visa haji juga kemungkinan akan ditahan sementara oleh polis hingga dideportasi dari Arab Saudi. (inm)