News

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mendapat Tekanan dari Oknum Polisi untuk Tutup Mulut

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mendapat Tekanan dari Oknum Polisi untuk Tutup Mulut

PASUNDAN EKSPRES - Muhammad Ramdanu alias Danu, yang merupakan saksi utama dalam kasus pembunuhan seorang ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, telah mengakui bahwa dia mengalami intimidasi dari sejumlah anggota kepolisian.

Pernyataan mengenai intimidasi tersebut diungkapkan oleh Danu ketika dia memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Subang pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024.

"Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Subang, saya merasa ditekan untuk tidak mengakui kebenaran dan untuk tidak berbicara secara jujur mengenai kasus ini," ujar Danu dalam persidangan seperti ysng dikutip dari Kompas.com pada Jumat 26 April 2024.

BACA JUGA:Pertemuan Koalisi Prabowo-Gibran Berencana pada Bulan Depan, PKB-Nasdem Diundang

Danu juga menyatakan bahwa dia dipaksa untuk mencabut pernyataan yang telah dia berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga, dan diminta untuk membuat pernyataan yang bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

Dalam situasi tekanan dan intimidasi tersebut, Danu merasa terpaksa untuk mencabut BAP tersebut.

"Padahal apa yang saya sampaikan dalam BAP 3 itu merupakan fakta yang sebenarnya, seperti yang saya ungkapkan ketika kasus ini ditangani oleh Polda Jabar dan dalam persidangan hari ini," tambahnya.

Danu juga menyebutkan bahwa beberapa anggota penyidik Polres Subang turut serta dalam melakukan intimidasi terhadapnya agar dia tidak mengungkapkan kasus tersebut saat dia dibawa untuk diperiksa.

"Saat saya dibawa untuk diperiksa, saya mengalami perlakuan kasar, seperti dipijak, diberi teguran yang keras, dan bahkan dilempari dengan pisau oleh beberapa anggota, namun saya beruntung tidak kena," ucapnya.

Setelah menyimpan rahasia tersebut selama dua tahun, akhirnya Danu memutuskan untuk mengungkapkan kasus pembunuhan yang dia saksikan. "Saya menghubungi pengacara saya dan menceritakan semua yang terjadi kepada mereka, kemudian saya mendatangi Polda Jabar untuk mengungkapkan kasus ini," tambahnya.

Sementara itu, pengacara Danu, Ahmad Taufan, menyatakan bahwa apa yang dikemukakan oleh kliennya dalam persidangan sesuai dengan apa yang telah dia sampaikan dalam BAP dan rekonstruksi di lokasi kejadian.

Namun, terkait dengan adanya intimidasi dari oknum penyidik Polres Subang agar kasus ini tidak terungkap, Ahmad mengaku belum memperoleh informasi yang pasti.

"Apa yang diungkapkan oleh Danu mengenai intimidasi mungkin merupakan pengalaman yang dialaminya, karena pada saat itu Danu tidak didampingi oleh pengacara, dan saya belum menjadi pengacara Danu pada saat BAP pertama hingga ketiga," katanya.

"Kami akan terus mengikuti perkembangan persidangan kasus ini yang saat ini telah memasuki sidang keenam, dan biarkan pengadilan yang menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," tambahnya.

Sebelumnya telah dilaporkan bahwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Dari kelima tersangka, baru dua tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, yaitu berkas tersangka Yosep Hidayah dan M.Ramdanu.

Kasus pembunuhan yang menarik perhatian publik ini bermula dari penemuan mayat Tuti dan Amalia di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada tanggal 18 Agustus 2021.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak lima kali. Jenazah korban juga telah diotopsi dua kali.

Sebanyak 121 saksi telah diperiksa oleh polisi dalam upaya untuk menemukan pelaku pembunuhan ini. Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan juga telah disita oleh polisi untuk diperiksa.

BACA JUGA:Netizen Korea Marah, Shin Tae-yong Disebut Pengkhianat Setelah Kemenangan Timnas RI

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kepolisian Resor Subang, namun pada bulan November 2021, Polda Jawa Barat mengambil alih penyelidikan. Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada bulan Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M. Ramdanu yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

(hil/hil)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua