News

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Bantuan Hukum, Otto Hasibuan Bongkar Kejanggalan Penyelidikan

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Bantuan Hukum, Otto Hasibuan Bongkar Kejanggalan Penyelidikan

PASUNDAN EKSPRES - Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada keluarga dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu diungkap oleh Otto Hasibuan setelah menggelar konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024.

Dalam konferensi pers tersebut, Otto menghadirkan keluarga dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi Saputra.

Otto selaku Ketua Peradi juga menghadirkan 4 orang saksi yang pernah diperiksa di Polda Jawa Barat pada tahun 2016 lalu dengan didampingi politikus Partai Golkar, Dedi Mulyadi.

Adapun maksud kedatangan keluarga dari lima terpidana pembunuhan kasus Vina Cirebon kepada Otto Hasibuan untuk meminta bantuan hukum dan menuntut keadilan.

"Menurut keterangan daripada orangtua lima orang (terpidana) ini, sesungguhnya mereka ini tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka," ucap Otto Hasibuan dalam konferensi pers, Senin (10/6).

Otto menyampaikan bahwa para terpidana yang diketahui dijatuhi vonis seumur hidup itu terpaksa mengaku kepada polisi karena ada tekanan dan penyiksaan yang dilakukan penyidik saat pemeriksaan.

"Tetapi mereka dulu terpaksa mengaku dalam berita acaranya, karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa mengaku," jelasnya.

Dia menyampaikan bahwa ada kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon setelah sejumlah saksi menyampaikan keterangan sebenarnya kepada pengacara tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun 2016 lalu, para terpidana tidak berada di lokasi dan diketahui sedang tidur di rumah anaknya Pak RT.

"Bahwa dalam rangkaian peristiwa pembunuhan ini, ada satu alibi yang sebenarnya mereka ajukan, dimana pada jam yang sama, pada tanggal 27 Agustus 2016, sesungguhnya mereka ada tidur di rumah anaknya Pak RT," tuturnya.

"Jadi, peristiwa yang dituduhkan kepada mereka itu yang terjadi di jam-jam yang sama, di hari yang sama pada tanggal 27 Agustus 2016, mereka itu berada di rumah anak Pak RT, sehingga kalau ini benar maka berarti peristiwa pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," lanjutnya.

Otto Hasibuan selaku Ketua Peradi menyampaikan bahwa dirinya siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga dari lima terpidana kasus Vina Cirebon jika ingin mengajukan PK (peninjauan kembali).

"Bertemu dengan lima terpidana itu, bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK atau tidak. Kalau mereka mau PK, kami tim Peradi siap," ujarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Cirebon telah memvonis 7 orang terpidana dengan vonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua