News

Disdukcapil Subang Tambah Delapan Unit Alat Perekam KTP Elektronik

SUBANG-Alat perekam KTP Elektronik di Kabupaten Subang ada 36 unit yang tersebar di Kecamatan, UPTD dan Disdukcapil. Dari jumlah tersebut, yang masih berfungsi hanya 10 unit saja untuk perekaman. Tahun 2024, Disdukcapil Subang melakukan pembelian sebanyak 8 unit alat perekam, dengan total Rp800 jutaan yang akan di sebar di UPTD dan kecamatan.

"Kita mengadakan 8 unit alat perekam baru di APBD Murni 2024. Hal itu lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat yang hendak membuat KTP Elektronik," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang, Ahmad Fauzi. 

Menurutnya, harga satu alat perekam baru yang dibandrol Rp100 jutaan, nantinya akan digunakan di tiga UPTD yaitu Jalancagak, Tambakdahan, Kasomalang, dan juga 5 Kecamatan yaitu Legonkulon, Pamanukan, Purwadadi, Pusakajaya dan Pagaden. Animo masyarakat yang hendak membuat KTP Elektronik cukup tinggi namun terbentur dengan jarak dan alat perekam yang tersedia.

Fauzi menyebut, saat ini ada 26 unit alat perekam yang tidak berfungsi, dari 36 alat perekam yang ada di kabupaten Subang, sehingga banyak masyarakat yang mengeluh.

"Kebanyakan eror di sidik jari. Kita tidak bisa memperbaiki per item, harus keseluruhan," jelasnya.

Ditambahnya alat perekam di tahun 2024 ini, pihaknya mengklaim akan lebih memudahkan masyarakat untuk pembuatan KTP Elektronik.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang Dr Drs Asep Sumarna mengatakan, saat ini ada sekitar 18.000 masyarakat Subang yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Disdukcapil melakukan jemput bola, karena saat ini momen pemilihan dalam Pemilu 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan.

"Kita membuka pelayanan di hari Sabtu. Ini untuk mempercepat perekaman bagi warga yang belum memiliki KTP Elektronik," tandasnya.(ygo/ery)

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua