PASUNDAN EKSPRES - Dokter gadungan Timnas dan PSS Sleman akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Selasa, 30 Januari 2024.
Dokter gadungan bernama Elwizan Aminudin (42) itu telah buron selama 2 tahun dan berhasil ditangkap di Cibodas, Tangerang.
Diketahui, Elwizan ditangkap atas kasus dokter gadungan di sejumlah klub Liga Indonesia dan Timnas Indonesia U-19.
Menurut keterangan Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, peristiwa itu berawal pada tahun 2020, di mana saat itu PSS Sleman membutuhkan dokter untuk tim.
Kemudian tersangka memasukan lamarannya dan diterima sebagai dokter untuk tim PSS Sleman pada Maret 2020.
Tersangka pun menerima gaji sebesar Rp 15 juta per bulan beserta bonus pada tahun 2020 dan pada tahun 2021, tersangka menerima gaji dan bonus sebesar Rp 25 juta.
Kemudian pada bulan November 2021, kedok penipuannya mulai terbongkar setelah pihak Universitas Syah Kuala Banda Aceh mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan alumni kampus tersebut.
Saat itu, tersangka berpamitan pulang ke Palembang dengan alasan orang tuanya sakit, namun ia tidak pernah kembali ke PSS Sleman.
Managemen PSS Sleman pun memutuskan untuk membuat laporan ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021.
Akibat kejadian itu, PT PSS Sleman mengalami kerugian sebesar Rp 245 juta atas gaji dan bonus diberikan selama menjadi dokter tim.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, pelaku tidak memiliki background pendidikan kedokteran dan memalsukan ijazahnya lewat internet.
"Sebelum dia bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola itu, dia bekerja sebagai kondektur bus kota di daerah Tangerang, dia juga sambil usaha jual kelontong," ucap Risky dalam keterangannya pada Selasa, 30 Januari 2024.
Pelaku juga mendapatkan ijazah dengan cara mengunduh salah satu ijazah di internet kemudian ia edit ijazah tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka telah bekerja sebagai dokter di 9 tim sepak bola yaitu Persita, Barito Putera, PS Tira, Bali United, Madura United, PSS Sleman bahkan Timnas Indonesia U-19.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti salinan ijazah, KTP, NPWP, lembar perjanjian kerja serta surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (inm)