Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mantan Kades dan Sekdes di Subang Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Terlibat Dugaan Korupsi BLT dan Berbagai Proyek Pembangunan

H
HubaEditor: Huba
|08:25 WIB
Bagikan:
Mantan Kades dan Sekdes di Subang Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Terlibat Dugaan Korupsi BLT dan Berbagai Proyek Pembangunan
TANGANI KASUS: Kajari Subang, Bambang Winarno (tengah) disampingi Kasi Intel (kiri) dan Kasi Pidsus (kanan). Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Desa Blanakan IS, dan suaminya EH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa.

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan mantan Kepala Desa Blanakan IS, dan suaminya EH yang menjabat mantan sekretaris desa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023. 

Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Penetapan tersangka ini sudah melalui mekanisme yang ada. Oleh karena itu, kita tetapkan tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, pada Kamis (12/9).

Dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat dalam program BLT. 
Selain itu, ditemukan laporan administrasi fiktif terkait proyek pembangunan, seperti pembuatan tembok penahan tanah (TPT), produksi peternakan, dan pemeliharaan saluran irigasi tersier. 

Dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat diduga diselewengkan oleh kedua tersangka. Akibat perbuatan tersebut, IS dan EH terancam dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. 

Untuk dakwaan primer, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, kedua tersangka juga diancam dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasi Pidsus Kejari Subang, Bayu menjelaskan, bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,250 miliar. Bayu juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. 

"Sampai saat ini baru ada dua tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Bayu.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak Kejari Subang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.

Dihubungi terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Subang Drs H Memet Hikmat mengatakan, Irda telah diminta oleh kejaksaan untuk membantu audit investigasi dugaan penyelewangan keuangan di Desa Blanakan. Hasil investigasi itu kemudian diserahkan ke kejaksaan.

Dia menuturkan, sebelumnya Irda juga telah mengingatkan pihak desa agar tidak melakukan penyelewengan keuangan desa.
Dari kasus Desa Blanakan ini, Memet mengajak penyelenggara pemerintahan desa untuk bertanggungjawab dalam mengelola uang negara. "Kita selalu ingatkan, ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan," kata Memet, Kamis sore (12/9).
Memet mengajak penyelenggara pemerintahan desa untuk membaca petunjuk teknis penggunaan keuangan desa. "Coba baca petunjuk teknis dengan baik, dan lakukan transparansi. Sehingga semua bisa saling mengawasi," ujarnya.

Memet menyebut, jika penyelenggara pemerintahan desa kurang paham dengan bagaimana pengelolaan keuangan bisa berdialog dengan pendamping desa, pihak kecamatan, kantor pajak dan berbagai dinas terkait.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat1 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline2 jam lalu
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline2 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline4 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga4 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline5 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline5 jam lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle5 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle6 jam lalu