News

Mantan Kades dan Sekdes di Subang Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Terlibat Dugaan Korupsi BLT dan Berbagai Proyek Pembangunan

Kasus korupsi keuangan desa
TANGANI KASUS: Kajari Subang, Bambang Winarno (tengah) disampingi Kasi Intel (kiri) dan Kasi Pidsus (kanan). Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Desa Blanakan IS, dan suaminya EH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa.

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan mantan Kepala Desa Blanakan IS, dan suaminya EH yang menjabat mantan sekretaris desa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023. 

Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Penetapan tersangka ini sudah melalui mekanisme yang ada. Oleh karena itu, kita tetapkan tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, pada Kamis (12/9).

Dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat dalam program BLT. 
Selain itu, ditemukan laporan administrasi fiktif terkait proyek pembangunan, seperti pembuatan tembok penahan tanah (TPT), produksi peternakan, dan pemeliharaan saluran irigasi tersier. 

Dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat diduga diselewengkan oleh kedua tersangka. Akibat perbuatan tersebut, IS dan EH terancam dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. 

Untuk dakwaan primer, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, kedua tersangka juga diancam dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasi Pidsus Kejari Subang, Bayu menjelaskan, bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,250 miliar. Bayu juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. 

"Sampai saat ini baru ada dua tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Bayu.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak Kejari Subang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.

Dihubungi terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Subang Drs H Memet Hikmat mengatakan, Irda telah diminta oleh kejaksaan untuk membantu audit investigasi dugaan penyelewangan keuangan di Desa Blanakan. Hasil investigasi itu kemudian diserahkan ke kejaksaan.

Dia menuturkan, sebelumnya Irda juga telah mengingatkan pihak desa agar tidak melakukan penyelewengan keuangan desa.
Dari kasus Desa Blanakan ini, Memet mengajak penyelenggara pemerintahan desa untuk bertanggungjawab dalam mengelola uang negara. "Kita selalu ingatkan, ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan," kata Memet, Kamis sore (12/9).
Memet mengajak penyelenggara pemerintahan desa untuk membaca petunjuk teknis penggunaan keuangan desa. "Coba baca petunjuk teknis dengan baik, dan lakukan transparansi. Sehingga semua bisa saling mengawasi," ujarnya.

Memet menyebut, jika penyelenggara pemerintahan desa kurang paham dengan bagaimana pengelolaan keuangan bisa berdialog dengan pendamping desa, pihak kecamatan, kantor pajak dan berbagai dinas terkait.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua