Pemkab Purwakarta dan Kejari Beri Penerangan Hukum kepada Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia

PENERANGAN HUKUM: Kejari Purwakarta bersama Pemkab Purwakarta menggelar kegiatan penerangan hukum dan motivasi kepada wanita disabilitas yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kabupaten Purwakarta, Senin (23/9).
Martha berharap melalui kegiatan ini akan ada output dan outcome terhadap para penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Purwakarta. "Ke depannya kegiatan seperti ini akan kita laksanakan kembali dengan peserta yang lebih banyak," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, Heppy Sebayang mengatakan, dari hasil dialog dan sesi tanya jawab, terungkap masih banyak ibu-ibu disabilitas yang belum mengetahui Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas di Purwakarta.
Padahal kata Heppy, perda tersebut berisikan amanah bagaimana memaksimalkan program atau pelayanan sehingga kelompok-kelompok disabilitas ini bisa mendapatkan haknya.
"Tujuan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2018 sebagai payung hukum bagi lembaga legislatif dan eksekutif untuk memunculkan program atau anggaran bagi pemberdayaan disabilitas," kata Heppy.
Dirinya pun mendorong para disabilitas untuk mempelajari undang-undang, peraturan sehingga apa yang menjadi hak disabilitas bisa disuarakan ke lembaga eksekutif dan legislatif.
"Harapan kita agar apa yang menjadi amanat dari Undang-Undang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 serta aturan turunannya maupun perda yang ada bisa menjadi acuan, payung dalam memunculkan program atau anggaran yang berpihak pada teman-teman disabilitas," ujar Heppy.(add)