News

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara, 115 Adegan Diperagakan

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara, 115 Adegan Diperagakan
Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara, Dante (6). (Foto: laman resmi Polda Metro Jaya)

PASUNDAN EKSPRES - Polisi gelar rekonstruksi kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara, Dante (6) yang digelar di dua tempat.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara yang bernama Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante (6) pada Rabu, 28 Februari 2024.

Rekonstruksi tersebut digelar di dua tempat yaitu di Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi untuk melakukan reka ulang adegan kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara itu.

Saksi sekaligus ibu Dante, Tamara Tyasmara turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam rekonstruksi itu sebanyak 115 adegan diperagakan.

"Jadi total adegan yang kami laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta, dengan menghadirkan tim penyidik harapannya memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," ucap Wira dalam keterangannya, dilansir dari disway.id pada Kamis (29/2).

Wira mengatakan, kegiatan rekonstruksi itu dimulai pada pukul 10.45 di Polda Metro Jaya yang diasumsikan sebagai rumah tersangka dengan melakukan adegan sebanyak 13 kali.

Lebih lanjut, kegiatan berpindah ke Kolam Renang Taman Air Tirtamas di mana rangkaian kegiatan dimulai dari awal masuk, registrasi hingga masuk ke kolam.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka masuk ke kolam bersama Dante dan MMA, anak tersangka, di mana keduanya diperagakan oleh boneka.

Sebanyak 102 reka ulang adegan diperagakan tersangka di kolam renang, di mana 69 adegan itu, tersangka menenggelamkan anak Tamara Tyasmara itu sebanyak 12 kali.

"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam, sejumlah 102 adegan. Yang mana dari 102 adegan terdapat 69 adegan di mana tersangka selama 12 kali tenggelamkan korban," ujarnya.

Diketahui, pelaku menenggelamkan Dante dengan cara memegang pinggangnya dan membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang.

Anak Tamara Tyasmara itu tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada 27 Januari lalu.

Polisi pun telah menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka kasus meninggalnya Dante. (inm)

Berita Terkait