News

Hotel, Restoran dan Hiburan di Subang Sumbang Pajak Rp37 Miliar pada Tahun 2023

SUBANG-Pada tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang melaporkan penerimaan retribusi pajak senilai Rp37 miliar dari sektor hotel, restoran, dan hiburan. 

Kehadiran berbagai fasilitas di Kabupaten Subang turut memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Subang.

Bapenda fokus meningkatkan pengawasan dengan penambahan 11 tapping box di berbagai lokasi, seperti restoran dan tempat hiburan, guna mencatat transaksi secara real-time. 

Kepala Bapenda Subang, H. Dadang Darmawan, menyatakan komitmennya untuk memperluas infrastruktur dengan tapping box guna memastikan pencatatan transaksi yang lebih terperinci.

"Kami akan menambah 11 unit tapping box pada tahun 2024 di berbagai lokasi seperti restoran dan hiburan," ujarnya.

Menurut Kasubid Penagihan Bapenda Subang, Deden, pada tahun 2023, penerimaan pajak dari sektor HRH (hotel, restoran, hiburan) mencapai Rp37 miliar. Pendapatan itu termasuk dari tempat wisata seperti Sari Ater dan D'Castello.

"Pajak hotel sebesar Rp9.843.742.956, pajak restoran Rp24.072.439.523, dan pajak hiburan Rp3.154.594.205," katanya.

Deden menekankan upaya terus-menerus dalam menggali potensi pajak, dengan kunjungan langsung ke objek pajak untuk memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran.

"Dengan pertumbuhan hotel, restoran, dan hiburan di Kabupaten Subang pada tahun 2024, kami berharap dapat mencapai target PAD ke depannya," tambahnya.(ygo/ysp)

 

PAD Sektor Hotel Restoran dan Hiburan

Tahun 2023 tembus Rp37 miliar

- Pajak hotel  Rp9.843.742.956

- Pajak restoran  Rp24.072.439.523

- Pajak hiburan  Rp3.154.594.205

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua