News

DPRD Subang Bahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

DPRD Subang Bahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

SUBANG-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang membahas agenda utama Penyampaian Jawaban Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah. 

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Subang, Narca Sukanda, dan didampingi oleh Wakil Ketua II dan III DPRD Subang. Sebanyak 24 anggota DPRD Subang turut hadir dalam rapat ini.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran menekankan pentingnya sektor pertanian sebagai prioritas utama dalam RPJPD Kabupaten Subang 2025-2045. 

Ia menyatakan, bahwa keberhasilan pembangunan akan diukur melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian. 

Selain sektor pertanian, Imran juga menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan sektor kesehatan, pendidikan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

"Pembangunan di Kabupaten Subang akan fokus pada pelayanan kesehatan prima, pendidikan berkualitas yang merata, dan peningkatan produktivitas ekonomi daerah," ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga memberikan tanggapan positif terhadap Raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah. 

“Raperda ini diharapkan dapat mengatur harmonisasi dan pemantapan setiap rancangan produk hukum daerah,” kata Imran.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar dan Gerindra, Imran menegaskan bahwa dokumen RPJPD Kabupaten Subang 2025-2045 adalah komitmen kebijakan yang harus menjadi pedoman perencanaan pembangunan dua puluh tahun ke depan. 

Dia juga menyoroti pentingnya kolaborasi dan musyawarah dalam mengambil kebijakan, serta memastikan RPJPD tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemandirian finansial daerah.

“Terhadap pandangan umum fraksi-fraksi lainnya seperti PKB, Nasdem, PAN, dan PKS, saya menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan perangkat daerah dalam penyusunan dokumen RPJPD, serta penyelarasan dengan RPJPD Provinsi Jawa Barat,” terangnya.

Imran berharap bahwa Raperda RPJPD Kabupaten Subang 2025-2045 akan memberikan dampak positif bagi pembangunan jangka panjang di Kabupaten Subang.

Rapat paripurna diakhiri dengan pembentukan dan penetapan dua kelompok panitia khusus oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang. 

Panitia khusus ini akan bertugas dalam proses lanjutan pembahasan RPJPD dan Raperda tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah. (cdp)

 

Tag :

Berita Terkait