PASUNDAN EKSPRES - Suami Sandra Dewi, terjerat kasus korupsi yang dimulai pada tahun 2018-2019. Ketika Harvey Moeis mulai menghubungi Direktur Utama PT Timbah Tbk.
Setelah beberapa kali pertemuan, mereka semua sepakat dengan kegiatan ilegal tersebut. Kemudian Harvey menghubungi PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN.
Menurut Kuntadi Harvey Suami Sandra Dewi meminta beberapa keuntungan dari para smelter tersebut sebagai dana CSR yang dikirm melalui QSE yang difasilitasi olehnya.
Guna melancarkan aksinya, tersangka ALW, MRPT dan EE menyetujui perjanjian ilegal tersebut seolah-olah terdapat kerja sama sewa menyewa peralatan pelabuhan.
Dalam kasus ini semua tersangka mendapatkan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3jo pasal Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999.
Dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu Suami Sandra Dewi mengintruksiskan kepada para pemilik smelter untuk menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timbah.
Dana hasil penjualan bijih timbah tersebut langsung dimakan oleh harvey dan tersangka lainnya. Dengan dalih dana Corporate Social Resposibility (CSR).
"HM mengintruksikan pemilik smelter untuk mengeluarkan keuntungan, dengan dalih dan CSR," kata kuntadi dikutip dari Detik.com.
Saat ini semua tersangka yang terlibat dalam korupsi Izin Usaha Pertambahan di Pangkalpinang Bangka Belitung telah diamankan oleh Kejakasaan Agung (kejagung).
Terdapat 16 tersangka yang dua diantaranya adalah Suami Sandra Dewi atau Harvey Moeis dan Helena Lim yang ternya juga ikut terlibat.
Dalam kasus tersebut Suami Sandra Dewi akan ditahan di kejagung Jaksel selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.