Tak Hanya Partai Golkar, Lima Partai di Subang Bisa Usung Pasangan Calon di Pilkada Tanpa Harus Koalisi

Akhmad Basuni secara prinsip mengapresiasi keputusan MK ini. Menurutnya, ini sebagai bentuk keadilan bagi partai untuk lebih leluasa mengusung pasangan calon.
Sementara itu, KPU Subang kini tengah menunggu keputusan resmi dari KPU pusat usai adanya putusan MK tersebut. "Kita lagi nunggu surat resmi dari KPU RI," ungkap Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi.(ysp)
Enam Partai Bisa Usung Pasangan Calon
1. Golkar 172.960 suara (10 kursi)
2. PDIP 134.822 suara (9 kursi)
3. Gerindra 142.517 suara (8 kursi)
4. NasDem 112.903 suara (7 kursi)
5. PKB 99.330 suara (6 kursi)
6. PKS meraih sebanyak 81.766 suara (4 kursi)
** Syarat minimal meraih 77.586 suara