News

Juru Parkir di Desa Cilalawi Purwakarta Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

Tim Saber Pungli Kabupaten Purwakarta

Tim Satgas Amankan Duit Rp205 Ribu

PURWAKARTA-Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Purwakarta mengamankan dua oknum juru parkir liar di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Kamis (18/4).

Dua oknum juru parkir liar yang diamankan yakni berinisial YS (47) dan AS (48) warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. 

Kedua oknum tersebut diamankan usai kedapatan memungut uang yang diduga sebagai pungutan liar terhadap kendaraan pengangkut material alam di Jalan Desa Cilalawi, Kacamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

"Kedua terduga pelaku pungli dengan inisial YS dan AS tertangkap tangan melakukan pungli dengan dalih sebagai retribusi pengamanan rel dan perawatan jalan Desa Cilalawi," kata Ketua Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Purwakarta Kompol Ricky Adi Pratama. 

Selain mengamankan terduga, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp205.000, karcis retribusi pengamanan rel berwarna merah muda sebanyak 161 lembar, karcis retribusi pengamanan rel warna hijau sebanyak 321 lembar dan dua buah handphone. 

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Satgas Saber Pungli Jawa Barat pada 6 Oktober 2023 tentang pekan pemberantasan pungli jalanan di seluruh Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Ricky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku memungut uang parkir Rp5.000 untuk kendaraan jenis colt diesel dan Rp8.000 untuk kendaraan jenis tronton yang mengangkut material alam seperti batu atau pun pasir. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi ini, dengan melakukan pungutan liar untuk kebutuhan pribadinya masing-masing, khususnya di Kabupaten Purwakarta. Mari kita ciptakan Kabupaten Purwakarta yang bebas dari pungutan liar,” ucap Ricky.(add/ysp)

 

 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua