News

P3DW Subang Lampaui Target Penerimaan Pajak Air Permukaan Hingga 102,31 Persen, Tembus Rp1,5 Miliar

e-Assessment Objek Pajak Air

SUBANG-Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang berhasil melampaui target penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) hingga 102,31%, mencapai Rp.1.536.100.900 dari target Rp1.501.437.216. Keberhasilan ini tak lepas dari penerapan strategi re-assessment dalam pengelolaan PAP.

Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa menjelaskan, re-assessment adalah teknik pengujian ulang terhadap dokumen perizinan dan data lapangan untuk menghitung ulang Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). 

"Upaya ini merupakan salah satu inovasi yang pertama kali dicetuskan oleh Ahmad Zayyidin, seorang Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Subang," ujar Lovita dalam keterangannya.

Lovita menambahkan, bahwa pengujian ulang tersebut dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk memastikan data lapangan sesuai dengan yang tercantum dalam sistem perhitungan NPAP.

"Dengan adanya re-assessment, kita dapat meminimalkan kesalahan dalam penetapan pajak dan meningkatkan akurasi pengelolaan pajak," terangnya.

Lovita menyebutkan, upaya ini bermanfaat tidak hanya bagi Bapenda, tetapi juga bagi Dinas SDA dan para wajib pajak. 
"Bagi Dinas SDA, manfaatnya terletak pada peningkatan akurasi data dan informasi yang digunakan dalam perhitungan NPAP. Sementara bagi wajib pajak, mereka mendapatkan penetapan pajak yang lebih objektif serta pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban pajak mereka," jelasnya.

Di sisi lain, re-assessmentPAP juga mendorong perubahan kebijakan, di mana kewenangan penetapan NPAP yang sebelumnya berada di Dinas SDA kini dialihkan kepada Bapenda dengan pertimbangan teknis dari Dinas SDA.

Sebagai bagian dari optimalisasi, P3DW Subang mulai menerapkan pemasangan smart water meter pada tahun 2024. Alat ini dipasang pada pelaku usaha yang memiliki intensitas penggunaan air tinggi, guna menguji akurasi volume pemakaian air. 
"Selama ini kami tidak memiliki kendali langsung terhadap akurasi volume penggunaan air. Dengan adanya smart water meter, kami berharap penerimaan PAP bisa lebih optimal," ungkap Lovita. 

Ahmad Zayyidin, sebagai penginisiasi re-assessment PAP menjelaskan, bahwa PAP ditetapkan berdasarkan NPAP yang menjadi kewenangan Dinas SDA.

Selama ini, proses penetapan pajak mengikuti peraturan menteri, peraturan gubernur, serta keputusan gubernur. Dalam proses ini, Bapenda hanya bertindak sebagai pemungut sesuai tarif yang telah ditentukan.

Namun, Ahmad mengakui bahwa terdapat keterbatasan dalam proses optimalisasi oleh Bapenda karena mereka hanya berada di hilir dan menunggu hasil perhitungan NPAP dari unit lain. 

"Keterbatasan ini berpotensi menyebabkan ketidakakuratan dalam penetapan pajak, sehingga diperlukan upaya terobosan seperti re-assessment,” jelas Ahmad.

Melalui re-assessment, dilakukan koreksi terhadap penetapan pajak untuk beberapa wajib pajak yang memanfaatkan air permukaan. 

"Sebagai fiskus, kami perlu memiliki keyakinan yang kuat terhadap dasar pengenaan pajak, agar penetapannya tidak salah," pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua