PASUNDAN EKSPRES - Divisi Propam Polri memastikan upaya menjaga netralitas seluruh anggota poli dilakukan dengan berbagai cara.
Hal ini sesuai dengan instruksi perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral," Kata Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono, Hari Minggu (17/12/23).
Dibeberkan Kadiv Propam, mulai dari preemtif, preventif, dan represif terhadap anggota.
Soal menjaga netralitas Polri, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menjelaskan masyarakat harus memahami terlebih dahulu aturan Korps Bhayangkara tentang sikap ketika pemilu 2024.
Dia menegaskan, meski anggota keluarga diperbolehkan ikut serta dalam politik, anggota Polri tidak boleh berpolitik
Dalam konteks ini, kepolisian merupakan salah satu lembaga penting yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan aman, damai, dan lancar.
Kalaupun ada anggota yang ikut pemilu 2024, untuk memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan.
"Tetapi terlibat bukan arti memberikan suport kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar," Ungkapnya
Menurut dia, PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 mengatur dengan jelas tugas polisi untuk menjaga calon presiden dan wakil presiden, kotak suara, dan menjamin seluruh pengamanan secara keseluruhan Proses lima tahun yang demokratis tersebut
Jadi hal netral yang dilakukan Polri adalah mengikuti aturan dan SOP dipatuhi. Ia juga mengingatkan bahwa tugas utama polisi adalah melindungi nilai-nilai warga negara, salah satunya demokrasi yang tercermin dalam pemilu. Polisi harus menjaga keamanannya.
"Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” tegasnya.