SUBANG-Dinas Pertanian Kabupaten Subang melalui Kepala Bidang Penyuluhan dan Sumber Daya, Endra Mulyawan menyampaikan, ketersediaan pupuk untuk tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati telah ditetapkan. Total ada 83.825 ton pupuk subsidi untuk Subang.
Dia menjelaskan, alokasi pupuk urea yang disediakan mencapai 40.546 ton, sedangkan untuk pupuk MPK sebanyak 27.494 ton.
Selain itu, pupuk organik sebanyak 15.785 ton, namun hingga kini belum ada penyerapan untuk pupuk organik tersebut.
Endra menjelaskan, proses penyerapan pupuk saat ini dilakukan secara otomatis melalui sistem pelaporan yang dilaporkan dari tingkat lapangan.
“Data serapan hingga saat ini untuk pupuk Urea telah terserap sebesar 24.531,98 ton atau sekitar 60,5%, sedangkan pupuk MPK terserap sebanyak 16.094,48 ton atau 58,54%,” jelasnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, pada Kamis (3/10).
Dia mengatakan, serapan ini masih dalam proses, dan petani mendapatkan pupuk melalui kios-kios binaan KPL yang ditunjuk oleh distributor sesuai dengan wilayah masing-masing.
“Petani harus membawa KTP karena sistem distribusi ini masuk dalam sistem Ipuber (Informasi Pupuk Bersubsidi)," kata Endra.
Terkait ketersediaan pupuk untuk beberapa bulan mendatang, Endra optimis bahwa dengan sisa ketersediaan sekitar 40 persen, pupuk masih mencukupi kebutuhan petani di Subang.
Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa kuota pupuk sangat tergantung pada anggaran APBN, sementara Dinas Pertanian hanya bertugas dalam hal perencanaan kebutuhan pupuk dan pelaporan.
"Melihat prediksi bulan berjalan dan ketersediaan saat ini, seharusnya pupuk yang ada cukup hingga akhir tahun, namun tetap harus memperhatikan perkembangan penyerapan di lapangan," tambahnya.
Dia berharap, penyerapan pupuk ini bisa terus berjalan lancar dan mendukung produktivitas pertanian di wilayah Kabupaten Subang.
Sementara itu, sejumlah petani di Subang mengungkapkan keluh kesal soal pembelian pupuk yang saat ini dibatasi. Diketahui, saat ini petani di beberapa wilayah Subangg sedang melakukan penanaman padi atau tandur (ditata mundur).
Dalam proses tersebut para petani membutuhkan pasokan pupuk urea maupun pupuk poska yang seimbang agar menghasilkan padi yang optimal.
Namun hal tersebut justru sebaliknya, pasokan pupuk yang seharusnya para petani dapatkan justru malah dibatasi.
"Sekarang pembelian pupuk dibatasi, per 100 bata itu cuma dapet 35 kg baik itu pupuk urea maupun pupuk poska," ucap Wahid salah satu petani kepada Pasundan Ekspres, Senin (30/9).
Wahid mengatakan, idealnya sawah dengan luas sekitar 100 bata, harus diberi pupuk urea maupun pupuk poska itu sekitar 1 kwintal, demi hasil padi yang maksimal.
"Ya bagusnya, lahan 100 bata itu 1 kwintal pupuk urea dan pupuk poska," ungkapnya.
Atas hal tersebut, para petani meminta kepada kepada para Calon Bupati Subang ketika nanti terpilih untuk bisa mengatasi pembatasan pupuk tersebut, agar pasokan pupuk bisa didapatkan oleh petani yang benar-benar membutuhkan.
"Pinta saya kepada calon bupati agar pembelian pupuk itu tidak dibatasi, intinya jangan di persulitlah," inginnya.
Tak hanya Wahid yang mengeluhkan tentang pembatasan pupuk. Yaya juga mengungkapkan hal sama mengenai pembatasan pupuk yang sulit ia dapatkan.
"Kemaren itu ada keluhan mengenai pupuk, jadi banyak persyaratan, padahal kita beli. Ya, istilahnya bisa di permudah untuk pupuk," ungkapnya.
Para petani juga menyoroti akses pembelian pupuk yang semakin sulit, bahkan diharusnya melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta KK (Kartu Keluarga) dalam melakukan pembelian pupuk.
Jika melihat dari peraturan Mentri Pertanian (Parmentan) Nomor 01 tahun 2024 dan keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024. Harga pupuk non subsidi saat ini Rp 250.000/kwintal, sedangkan untuk subsidi itu Rp 600.000/kwintal.
Harga tersebut tentunya terlalu tinggi bagi sebagian para petani yang meamng benar-benar membutuhkan, terlebih dalam mendapatkan pupuk itu sangat sulit.(nsa/ysp)